
Surabaya, 10–11 November 2025 — JFT Bidang Rendalev selaku perwakilan Koordinator Data bersama Kepala Bidang Statistik sebagai wakil Walidata menghadiri Rapat Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan di Hotel Santika Premier Gubeng, Surabaya.
Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan menghadirkan narasumber dari Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Pusdatin Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat implementasi Satu Data Indonesia di tingkat daerah, sekaligus meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap standar, tata kelola, serta interoperabilitas data pemerintah.
Empat Pilar Utama Satu Data Indonesia
Dalam kegiatan ini, narasumber menekankan bahwa tujuan SDI adalah mewujudkan Satu Data Pemerintah yang kuat dan andal, melalui empat pilar utama:
- Akurat
Data harus presisi, valid, dan bebas dari kesalahan sehingga dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. - Terintegrasi
Data harus saling terhubung antarinstansi melalui mekanisme berbagi pakai, sehingga mengurangi duplikasi dan meningkatkan efisiensi. - Terbuka
Data perlu mudah diakses oleh publik sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan batasan privasi dan keamanan. - Dapat Dibagikan
Data harus dapat digunakan bersama oleh instansi pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung perencanaan yang lebih tepat sasaran.
Regulasi Daerah dalam Penyelenggaraan Satu Data Daerah
Rapat ini juga membahas pentingnya penguatan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan SDI yang mencakup:
- Perencanaan:
Mengatur data prioritas pusat, data urusan dan kekhususan, serta prioritas daerah. - Pengumpulan dan Pemeriksaan Data:
Termasuk penyepakatan daftar data dalam Berita Acara, penyusunan rencana aksi, serta identifikasi permasalahan dan hambatan melalui forum satu data. - Penyebarluasan Data:
Meliputi interoperabilitas portal data, pemanfaatan kode bidang urusan, serta peningkatan aksesibilitas data antarpengguna.

Peran Data Geospasial dalam SDI
Badan Informasi Geospasial menjelaskan bahwa data geospasial memiliki peran krusial dalam mendukung SDI melalui:
- Penerapan Standar Data Geospasial
- Penyusunan Metadata yang lengkap
- Penetapan Kode Referensi Geospatial
Jenis data geospasial yang digunakan dalam SDI terdiri dari:
- Data Vektor: direpresentasikan dalam bentuk titik, garis, dan poligon.
- Data Raster: direpresentasikan sebagai struktur sel/grid yang dikenal dengan pixel (picture element).
Untuk saat ini, pembinaan geospasial di tingkat daerah berada pada instansi yang menangani SIPUL Jaringan, yaitu Bappeda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Ngawi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data, memperkuat integrasi lintas sektor, serta mendukung terciptanya perencanaan pembangunan yang lebih presisi, akuntabel, dan berkelanjutan.