

Surabaya, 26–28 November 2025 — Kepala Bidang Rendalev bersama para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perencana mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Implementasi pada SIA SPBE. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi dan berlangsung selama tiga hari di Hotel Kampi, Surabaya.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi sebagai tindak lanjut atas disahkannya dokumen RPJMD dan Renstra Kabupaten Ngawi periode 2025–2029. Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan melalui penyusunan proses bisnis yang lebih sistematis, efektif, dan selaras dengan kebijakan nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pada kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme penyusunan peta proses bisnis di masing-masing perangkat daerah, termasuk penjelasan tahapan dalam penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE melalui aplikasi SIA SPBE milik Kementerian PANRB.
Mengacu pada Permenpan RB No. 19 Tahun 2018, penyusunan peta proses bisnis merupakan pedoman bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. Tujuannya adalah menghasilkan kinerja yang mendukung pencapaian tujuan organisasi serta memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.

Selain itu, Bimtek juga menekankan pentingnya transformasi proses bisnis menuju SPBE Terintegrasi, yang mengharuskan adanya penyelarasan antara peta proses bisnis perangkat daerah dengan arsitektur bisnis Pemerintah Kabupaten Ngawi. Setelah pemahaman teknis diberikan, kegiatan ditutup dengan sesi tindak lanjut berupa pengisian data dan dokumen pada aplikasi SIA SPBE versi 2 oleh masing-masing perangkat daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Ngawi mampu menyusun peta proses bisnis yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga mendukung implementasi SPBE yang lebih optimal dan berkelanjutan.