

Ngawi – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi menghadiri kegiatan Rapat Pleno Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ngawi Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Waroeng Djoglo, Jalan Raya Kasreman, Kabupaten Ngawi, pada Rabu, 18 Desember 2026.
Rapat pleno dipimpin oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, serta dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Pusat Statistik (BPS), serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta unsur akademisi.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan secara komprehensif terkait penetapan usulan UMK Kabupaten Ngawi Tahun 2026. Perhitungan UMK disepakati berdasarkan sejumlah indikator utama, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan sepakat terhadap besaran usulan UMK Kabupaten Ngawi Tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan UMK Kabupaten Ngawi Tahun 2026 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Keikutsertaan Bappeda Kabupaten Ngawi dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung perumusan kebijakan pengupahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta sejalan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi daerah.