Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 13 Januari 2025. Kegiatan ini membahas tantangan dan peluang menuju tata kelola sampah berkelanjutan dengan mengangkat studi kasus pengelolaan sampah berbasis aglomerasi, khususnya di kawasan perkotaan yang saling terhubung secara fisik dan ekonomi.

Dalam pemaparan yang disampaikan, pengelolaan sampah di wilayah aglomerasi digambarkan memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan lintas batas administratif antar daerah. Persoalan persampahan tidak lagi dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi isu strategis perkotaan yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, tata kelola sampah yang berkelanjutan ditegaskan bukan lagi sebagai pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk mencegah krisis lingkungan di masa mendatang.
Materi juga menyoroti keterbatasan daya dukung lingkungan yang dihadapi banyak daerah, sehingga menuntut adanya kolaborasi dan kerja sama lintas wilayah. Pendekatan pengelolaan sampah berbasis aglomerasi dinilai mampu menghadirkan efisiensi melalui penggabungan sumber daya, infrastruktur, serta sistem pelayanan antar daerah, khususnya dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional.

Dari sisi regulasi, dijelaskan bahwa kewenangan pengelolaan sampah daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam seluruh tahapan pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, penampungan sementara, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk terhadap produsen dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, konsep ekonomi sirkular menjadi salah satu peluang besar yang ditekankan dalam forum tersebut. Wilayah aglomerasi dinilai memiliki potensi untuk menciptakan ekonomi skala (economy of scale) yang lebih efisien, baik melalui penerapan teknologi modern seperti waste to energy, refuse derived fuel (RDF), maupun pemanfaatan gas metana dari landfill. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) juga dipandang semakin relevan untuk menarik investasi swasta, dengan jaminan suplai sampah yang stabil sebagai bahan baku industri pengolahan.
Selain aspek teknologi dan pembiayaan, penguatan edukasi dan kampanye perubahan perilaku masyarakat turut menjadi perhatian. Kepadatan penduduk di wilayah aglomerasi dinilai sebagai peluang untuk memperluas jangkauan edukasi pengelolaan sampah melalui komunitas, bank sampah, TPS 3R, serta pemanfaatan media digital secara masif.
Melalui keikutsertaan dalam zoom meeting ini, OPD dan Masyarakat diharapkan dapat memperkaya perspektif dan referensi kebijakan dalam merumuskan perencanaan pengelolaan sampah daerah yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan. Diskusi ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong sinergi lintas daerah sebagai upaya menjawab tantangan persampahan secara komprehensif, sejalan dengan arah pembangunan berwawasan lingkungan.