Perkuat Legalitas Inovasi: Bappeda Ngawi Matangkan Ranperda Riset dalam FGD di Solo

SOLO – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengambil langkah strategis dalam memperkokoh ekosistem riset dan inovasi daerah. Bertempat di Hotel Megaland Solo pada Jumat (17/4/2025), Bappeda Ngawi secara intensif mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) guna menyusun Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Kegiatan ini merupakan tahapan krusial sekaligus syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum regulasi tersebut disahkan di tingkat daerah. Fokus utamanya adalah merumuskan strategi agar riset dan inovasi tidak lagi sekadar menjadi pendukung, melainkan mampu bertransformasi menjadi motor penggerak utama bagi pembangunan di Kabupaten Ngawi.

Lima Urgensi Utama Ranperda

Diskusi yang merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini membedah lima poin urgensi strategis yang menjadi landasan pembentukan regulasi:

  1. Kepastian Payung Hukum: Menjamin keberlanjutan inovasi daerah melalui kebijakan yang berbasis pada data dan bukti nyata (Evidence-Based Policy).
  2. Penguatan Kelembagaan: Memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi serta fungsi lembaga riset daerah, seperti BRIDA atau BAPPERIDA.
  3. Solusi Lokal Strategis: Mendorong terciptanya inovasi yang relevan, efisien, dan efektif guna mendongkrak daya saing daerah.
  4. Perlindungan dan Apresiasi Inovator: Memberikan jaminan kepastian hukum bagi para inovator, termasuk kriteria uji coba yang jelas serta skema insentif dan penghargaan.
  5. Keberlanjutan Sumber Daya: Menjamin ketersediaan anggaran serta keberlangsungan program-program riset dalam jangka panjang.

Inovasi Sebagai Budaya Kerja

Dalam draf Ranperda tersebut, ditegaskan bahwa seluruh arah inovasi bertujuan tunggal untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Ngawi. Proses penyusunannya pun dilakukan melalui harmonisasi mendalam terhadap berbagai hirarki hukum, mulai dari UUD 1945, UU Sistem Nasional IPTEK, hingga Peraturan BRIN dan Peraturan Gubernur Jawa Timur.

Penyelenggaraan FGD ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam membangun ekosistem inovasi yang terstruktur dan terukur. Melalui Perda ini nantinya, diharapkan inovasi di Kabupaten Ngawi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan menjelma menjadi budaya kerja pemerintahan yang memiliki legalitas hukum kuat serta dukungan anggaran yang memadai demi kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Scroll to Top