BSKDN Terapkan Aturan Baru Pelaporan IID 2026, Bappeda Ngawi Siap Optimalkan Syarat Minimal Inovasi Urusan Wajib

NGAWI – Dalam rangka mematangkan kesiapan menghadapi penilaian Innovative Government Award (IGA) 2026, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi mengikuti bimbingan teknis (bimtek) daring yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (10/06/2026). Tujuannya adalah untuk memahami secara komprehensif berbagai penyesuaian regulasi, definisi operasional, penajaman parameter, serta penguatan bukti dukung dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun ini.

Bimtek bertajuk Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 tersebut memaparkan bahwa instrumen variabel tahun ini secara dinamis diselaraskan dengan tren kebijakan nasional. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kewajiban melakukan tagging inovasi daerah yang harus diklasifikasikan ke dalam 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional, termasuk di antaranya ketahanan pangan, kemandirian energi, pendidikan, kesehatan, hingga hilirisasi industri. Penyesuaian ini menuntut setiap pemerintah daerah untuk tidak sekadar menciptakan inovasi, melainkan memastikan dampaknya selaras dengan program makro pemerintah pusat.

Perubahan signifikn lainnya yang menjadi perhatian serius jajaran Bappeda Ngawi adalah penerapan syarat minimal pelaporan urusan wajib pelayanan dasar. Berdasarkan target prognosa BSKDN tahun 2026, syarat minimal pelaporan kini dinaikkan dari yang semula hanya 3 urusan pelayanan dasar menjadi minimal 5 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Trantibumlinmas, serta Sosial. Apabila inovasi yang dikirimkan oleh daerah tidak memenuhi ambang batas 5 urusan wajib tersebut, sistem secara otomatis akan mengunci indikator Jumlah Inovasi sehingga tidak dapat diukur atau dinilai (skor nol).

Selain itu, BSKDN menegaskan bahwa mulai tahun 2026, transisi kebijakan produk dokumen regulasi inovasi akan diterapkan secara penuh merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berbeda dengan masa transisi tahun lalu yang masih melonggarkan penggunaan Surat Keputusan (SK) Kepala Perangkat Daerah, pada pelaporan IID 2026 ini seluruh indikator wajib dilegitimasi melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), atau Keputusan Kepala Daerah (SK KDH).

Melalui keikutsertaan dalam webinar teknis ini, Bappeda Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk segera melakukan asistensi internal guna memastikan seluruh pemenuhan data pendukung dari OPD, puskesmas, hingga tingkat kecamatan dapat memenuhi kualifikasi ketat tersebut. Langkah strategis ini diharapkan dapat mempertahankan serta mendongkrak skor IID Kabupaten Ngawi agar tetap berada pada predikat daerah “Sangat Inovatif” dengan rentang nilai optimal antara 65,01 hingga 100,00.

Scroll to Top