Administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan kepada masyarakat, salah satunya melalui penerbitan Kartu Keluarga (KK). Selama ini, proses pencetakan KK masih terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga masyarakat desa sering menghadapi kendala berupa jarak yang jauh, biaya transportasi, dan waktu pelayanan yang cukup lama. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa menghadirkan inovasi CETAR DESA (Cetak Kartu Keluarga di Desa) yang memungkinkan proses pengajuan hingga pencetakan KK dilakukan langsung di kantor desa melalui sistem yang terintegrasi dengan Disdukcapil.

CETAR DESA memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terhubung dengan Disdukcapil sehingga proses pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan transparan. Operator desa bertugas melakukan input dan verifikasi awal data masyarakat, kemudian data diteruskan secara daring kepada Disdukcapil untuk proses persetujuan sebelum Kartu Keluarga dicetak di desa. Sistem ini mengurangi ketergantungan masyarakat untuk datang ke kantor Disdukcapil serta mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan. Selain mempercepat pelayanan, inovasi ini juga memberikan manfaat dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Data keluarga menjadi lebih akurat dan selalu diperbarui, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan. Di sisi lain, pemerintah desa memperoleh kemudahan dalam pengelolaan data kependudukan yang lebih tertata dan mendukung penyusunan program pembangunan berbasis data yang valid.
CETAR DESA merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang mendekatkan layanan pencetakan Kartu Keluarga kepada masyarakat. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Disdukcapil, pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, sekaligus mengurangi biaya serta waktu yang harus dikeluarkan masyarakat. Inovasi ini mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, serta administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.