PENTASHARUFAN DI KABUPATEN NGAWI.

Tahapan pentasharufan zakat terdiri dari dua tahapan yaitu tahapan pembuatan program pendayagunaan dan tahapan pendayagunaan (pentasharufan). 

Agar masyarakat lebih memahami tentang Baznas terutama Pemerintah Daerah dan ASN, maka pada tanggal 7 Februari 2017 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi telah diselenggarakan launching dan sosialisasi Baznas(Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Ngawi. 

bahwa dalam memenuhi kewajiban rukun Islam yang ke-3 hendaklah kita secara ikhlas menbayar zakat dari sebagian penghasilan kita pada  badan resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menanganinya yakni Baznas. “ Tentunya kita harus ikhlas dalam  memberikan sebagian  penghasilan yang kita terima untuk saudara kita yang kurang mampu “.

pelaksanaan proses pentasharufan zakat dan pendukung serta penghambat dalam proses pentasharufan zakat yang dilaksanakan dengan pendekatan konsep basic needs approach.  Tahapan pentasharufan zakat terdiri dari dua tahapan yaitu tahapan pembuatan program pendayagunaan dan tahapan pendayagunaan (pentasharufan). Implementasi pentasharufan zakat pada LAZ DKD Ngawi meliputi zakat konsumtif dan zakat produktif atau pendayagunaan. Faktor-faktor yang menjadi pendukung implementasi konsep Basic Needs Aproach dalam pola pentasharufan zakat di LAZ DKD Ngawi terbagi menjadi dua yaitu faktor internal meliputi sesuai visi DKD, sumber daya manusia memadai,sarana dan prasarana, dan ketersediaan finansial; faktor eksternal meliputi jumlah umat Islam dan jumlah kompetitor. Sedangkan faktor-faktor penghambat implementasi konsep Basic Needs Aproach dalam pola pentasharufan zakat di LAZ DKD Ngawi terbagi menjadi faktor internal yaitu belum banyak pilot project yang dapat dijadikan rujukan, minimnya jumlah pengelola serta keluar masuknya pengelola LAZ DKD Magelang; faktor eksternal diantaranya mentalitas mustahik, budaya serba instan, serta budaya konsumtif.

 

Scroll to Top