SOSIALISASI SURAT EDARAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA (RENJA) PERANGKAT DAERAH TAHUN 2027

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.

Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Perubahan Pedoman Penyusunan Renja Tahun 2027

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027, terdapat perubahan sistematika penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.

Perubahan sistematika tersebut wajib menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyusunan dokumen Renja Tahun 2027, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

2. Timeline Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

Disampaikan pula tahapan dan jadwal penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 sebagai berikut:

TAHAPANWAKTU
Verifikasi oleh Bappeda21–24 Juli 2026
Tindak lanjut hasil verifikasi BappedaMaksimal 3 hari setelah dilakukan verifikasi oleh Bappeda
Harmonisasi dan Penetapan Perbup Renja21–28 Juli 2026

Seluruh Perangkat Daerah diharapkan dapat mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar seluruh tahapan penyusunan, harmonisasi, dan penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bagian Hukum juga menyampaikan mekanisme yang harus dilaksanakan dalam proses harmonisasi dan penetapan Perbup Renja Tahun 2027.

3. Muatan Baru dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

Selain perubahan sistematika, terdapat beberapa substansi baru yang perlu diperhatikan dan dimuat dalam dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2027, yaitu:

  • Evaluasi dan target Indikator Kinerja Utama (IKU) serta Indikator Kinerja Kunci (IKK);
  • Evaluasi dan dukungan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah;
  • Telaah terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Aspirasi Masyarakat (Asmas);
  • Inovasi Perangkat Daerah;
  • Arah kebijakan Perangkat Daerah; dan
  • Dukungan terhadap Asta Cita dan Program Prioritas Nasional (Prosn).

Muatan tersebut perlu diperhatikan oleh seluruh Perangkat Daerah agar dokumen Renja Tahun 2027 tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menggambarkan keterkaitan antara perencanaan perangkat daerah dengan prioritas pembangunan daerah maupun nasional.

Scroll to Top