RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT FASILITASI RKPD KABUPATEN NGAWI TAHUN 2027

Selasa, 23 Juni 2026. Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Fasilitasi RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027, Rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2027 oleh Bappeda Provinsi Jawa Timur serta memastikan penyempurnaan dokumen perencanaan dan penginputan data pada aplikasi SIPD.

Rapat diikuti oleh:

  1. Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi;
  2. Kepala Bidang terkait di lingkungan Bappeda Kabupaten Ngawi;
  3. JFT Bappeda Kabupaten Ngawi;
  4. Seluruh perencana Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi.

Rapat membahas tindak lanjut atas hasil fasilitasi RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027 oleh Bappeda Provinsi Jawa Timur. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan data, dokumen perencanaan, serta penginputan dan penyesuaian data pada aplikasi SIPD.

Adapun beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan adalah sebagai berikut:

1. Kelengkapan Data Bab II RKPD

Seluruh Perangkat Daerah diminta untuk melakukan pengecekan dan melengkapi data yang diperlukan dalam Bab II RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027.

Kelengkapan dan konsistensi data menjadi hal penting karena data pada Bab II merupakan bagian dari gambaran umum kondisi daerah yang menjadi dasar dalam perumusan permasalahan dan prioritas pembangunan daerah.

2. Pembenahan Target Subkegiatan pada Aplikasi SIPD

Perangkat Daerah diminta melakukan pengecekan kembali serta pembenahan terhadap target subkegiatan pada aplikasi SIPD.

Penyesuaian target perlu dilakukan agar data yang terdapat dalam SIPD sesuai dengan dokumen perencanaan serta menggambarkan target kinerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing Perangkat Daerah.

3. Pembenahan Data pada SIPD Renstra

Selain pembenahan target subkegiatan, Perangkat Daerah juga diminta melakukan pengecekan dan pembenahan data pada SIPD Renstra.

Hal tersebut perlu dilakukan karena kesesuaian data pada Renstra dengan penginputan pada SIPD akan berpengaruh terhadap hasil evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah (e-dalev) melalui SIPD.

Dengan demikian, konsistensi antara dokumen Renstra, RKPD, Renja, target subkegiatan, dan penginputan pada SIPD perlu dijaga.

4. Update Belanja Infrastruktur dan Tagging ProSN serta Asta Cita

Seluruh Perangkat Daerah diminta untuk menyampaikan update belanja infrastruktur serta melakukan pemutakhiran data subkegiatan yang memiliki keterkaitan atau tagging dengan Program Strategis Nasional (ProSN) dan Asta Cita.

Data tersebut diperlukan untuk memastikan dukungan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Ngawi terhadap prioritas pembangunan nasional dapat teridentifikasi dengan baik.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Seluruh Perangkat Daerah melakukan pengecekan dan melengkapi data yang diperlukan pada Bab II RKPD Tahun 2027.
  2. Dilakukan pembenahan target subkegiatan pada aplikasi SIPD agar sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
  3. Perangkat Daerah melakukan pengecekan dan pembenahan data pada SIPD Renstra untuk memastikan konsistensi data dan mendukung hasil e-dalev SIPD.
  4. Seluruh Perangkat Daerah menyampaikan pemutakhiran data belanja infrastruktur.
  5. Seluruh Perangkat Daerah melakukan pengecekan dan pemutakhiran terhadap subkegiatan yang terkait dengan tagging ProSN dan Asta Cita.
  6. Bappeda melakukan koordinasi dan monitoring terhadap tindak lanjut penyempurnaan data dan dokumen oleh Perangkat Daerah.
  7. Data dan dokumen yang telah diperbaiki selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027.

Tindak lanjut rapat, masing-masing Perangkat Daerah agar:

  1. Menyelesaikan kelengkapan dan pemutakhiran data Bab II RKPD.
  2. Memastikan target subkegiatan pada SIPD telah sesuai dengan dokumen perencanaan.
  3. Melakukan sinkronisasi data antara Renstra, Renja, RKPD, dan SIPD.
  4. Memperbaiki data SIPD Renstra yang berpotensi memengaruhi hasil e-dalev SIPD.
  5. Menyampaikan update belanja infrastruktur kepada Bappeda.
  6. Memastikan seluruh subkegiatan yang mendukung ProSN dan Asta Cita telah dilakukan tagging secara tepat.
  7. Menyampaikan hasil perbaikan dan pemutakhiran data kepada Bappeda untuk dilakukan monitoring dan verifikasi.

Scroll to Top