CSR dan PKBL adalah tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai bentuk tanggung perusahaan terhadap aspek sosial kepada lingkungan sekitar. Dalam regulasinya, mengamanatkan Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial ekonomi dan lingkungan untuk Masyarakat.
Untuk mengembangkan potensi pendanaan non APBD dan non APBN, dipimpin Asisten Administrasi Umum, Setiyono, BAPPEDA Kab Ngawi sebagai Tim Studi Teknis Pengelolaan CSR Kabupaten Ngawi, mempelajari mekanisme pengelolaan CSR di BAPPEDA Kota Semarang pada Rabu, 09 Agustus 2023. Pimpinan daerah harus memberikan trust kepada mitra dengan kunjungan ke mitra, baik formal atau informal, merupakan faktor kunci.
Jumlah pengunjung postingan ini : 994