Bidang Litbang Melakukan Pendampingan Inovasi FGD Evaluasi Dampak Diklat (EDD)

Ngawi, 31 Januari 2024 – Secara terminologis, diklat meliputi dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pendidikan merupakan pengajaran pokok bahasan atau materi yang bersifat konseptual-teoritis, termasuk didalamnya pengembangan sikap dan filosofi. Sedangkan pelatihan merupakan pengajaran materi yang lebih bersifat spesifik dan sempit lingkupnya, terutama untuk ketrampilan yang bersifat mekanikal. Evaluasi Dampak Diklat merupakan salah satu tahapan dan merupakan sub sistem yang tak terpisahkan dari manajemen diklat aparatur. Dalam rangka mewujudkan program diklat yang lebih efektif dan berdampak nyata terhadap kinerja pemerintah, pembangunan, dan pelayanan publik, maka seluruh tahapan dalam diklat aparatur yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi perlu dilakukan secara konsisten dan terintegrasi.

Sebagai sebuah sistem, diklat aparatur merupakan suatu keseluruhan / totalitas atau kesatuan dari beberapa komponen yang saling bekerja sama, berinteraksi, berfungsi secara menyeluruh dan harmonis untuk mencapai tujuan. Agar sebuah program diklat dapat bermanfaat secara optimal, maka seluruh sub sistem dalam sistem diklat disertai dengan semua proses dan tahapannya harus dilaksanakan secara komprehensif dan sistematis. Sesuai dengan perkembangan jaman dimana di era industrial 4.0 ini semua pelayanan publik mulai dilaksanakan secara daring. Demikian dengan pelayanan di bidang kepegawaian, dimana secara nasional dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN secara bertahap telah menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian secara daring/online yang lebih dikenal dengan sebutan Pelayanan Kepegawaian Paperless, dimana seluruh pelayanan tidak lagi menggunakan berkas secara fisik atau hard file hanya file dokumen soft file, salah satunya adalah pada pelayanan administrasi pemberhentian atau Pensiun. Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Masuk kerja dan Menaati Jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dimana diatur oleh bahwa PNS harus melakukan presensi secara elektronik dengan teknologi Pengenalan Wajah. Untuk melaksanaan aturan tersebut BKPP telah memasang sebanyak 157 mesin Presensi Elektronik di semua OPD, UPT dan SMP Negeri yang mampu melayani PNS yang bertugas di Instansi – instansi tersebut. Dimana yang terlayani kurang dari 50% jumlah total PNS.

Evaluasi Dampak Diklat (EDD) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan pada Pemerintah Kabupaten Ngawi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjalankan sistem diklat aparatur secara terencana dan berkelanjutan.

Scroll to Top