Berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 182 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah, Bupati Ngawi telah menetapkan Inovasi Daerah Kabupaten Ngawi sebagai langkah strategis dalam mewujudkan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Ngawi. Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dalam pertimbangannya, Bupati Ngawi melihat perlunya adanya inovasi di Kabupaten Ngawi untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Bupati Ngawi Nomor 182 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah. Hal ini merupakan bagian dari upaya dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Melalui penetapan Inovasi Daerah Kabupaten Ngawi, diharapkan akan tercipta lingkungan yang kondusif untuk mendorong inovasi di berbagai sektor. Inovasi Daerah ini menjadi wadah bagi para perangkat daerah untuk berinovasi dalam tiga bentuk, yaitu inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Kabupaten Ngawi mengacu pada prinsip-prinsip penting, seperti peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, serta tidak adanya konflik kepentingan. Prinsip-prinsip ini mengarahkan setiap inovasi yang dilakukan oleh Inovasi Daerah Kabupaten Ngawi untuk berorientasi pada kepentingan umum dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Keputusan Bupati ini juga menegaskan bahwa semua biaya yang timbul akibat penetapan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan dan sumberdaya yang diperlukan untuk melaksanakan inovasi secara efektif.
Dengan adanya penetapan Inovasi Daerah Kabupaten Ngawi, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif bagi pengembangan dan implementasi inovasi di Kabupaten Ngawi. Inovasi-inovasi yang dihasilkan melalui Inovasi Daerah akan menjadi daya dorong dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan pembangunan secara keseluruhan.
Kabupaten Ngawi memiliki visi untuk menjadi daerah yang maju dan berdaya saing. Melalui upaya inovasi yang terkoordinasi dengan baik melalui Inovasi Daerah, Kabupaten Ngawi dapat terus memperkuat posisinya dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di era modern ini. Sinergi antara perangkat daerah, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam mendorong inovasi akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai visi tersebut.
Dengan penetapan Inovasi Daerah Kabupaten Ngawi, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam pengembangan inovasi di berbagai sektor. Inovasi-inovasi yang dihasilkan akan membawa perubahan positif dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Ngawi.
Keputusan Bupati ini merupakan langkah penting dalam upaya Kabupaten Ngawi untuk mengembangkan potensi inovasi lokal dan memperkuat daya saing daerah. Dengan adanya Inovasi Daerah, Kabupaten Ngawi menjadi lebih siap menghadapi perubahan dan tantangan yang terjadi di masa depan.
Melalui kebijakan inovasi yang berkelanjutan dan terencana dengan baik, Kabupaten Ngawi dapat menjadi contoh inspiratif bagi daerah-daerah lain dalam membangun sistem inovasi yang efektif dan berdaya guna. Inovasi bukan hanya menjadi alat untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan kemajuan yang berkelanjutan.
Dengan semangat inovasi yang kuat dan dukungan semua pihak, Kabupaten Ngawi siap menjelajahi potensi dan peluang yang ada untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Ngawi yang inovatif, responsif, dan menjadi tempat di mana ide-ide baru dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.