Dalam rangka mewujudkan terciptanya tatanan birokrasi yang cepat dan agile (artinya lincah) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan global, maka diperlukan kebijakan yang dapat mewujudkan sebuah ekosistem governance ( tata kelola pemerintahan ) yang baik dan tepat guna. Dan sebagai upaya percepatan untuk menjawab tantangan sekaligus tuntutan global dalam mewujudkan governance tersebut diantaranya dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Fungsional. Peraturan tersebut kemudian diikuti dengan PermenPAN RB RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana serta PermenPAN RB RI No 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Salah satu langkah penguatan jabatan fungsional perencana di Kabupaten Ngawi dalam mendukung penyederhanaan birokrasi yang menjadi amanat Pemerintah serta memberikan pemahaman mengenai mekanisme sistem kerja, rincian dan tatalaksana pelaksanaan tugas mendasar Permenpan PPN / Ka. Bappenas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Fungsional Perencana, maka Bappeda bersama 45 pejabat fungsional perencana se Kabupaten Ngawi mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit ( PAK ) Pejabat Fungsional Perencana yang di selenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pemerintah ( LPKP ) selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 12 – 14 Januari 2023, dengan materi :
- Penilaian Kinerja Fungsional Perencana Berdasarkan Permen PPN / Ka. Bappenas Nomor 1 Tahun 2022
- Penyusunan Sasaran Strategi Kinerja Pegawai sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
- Mekanisme Kerja ASN berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022
- Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit ( PAK )
- Praktek dan Evaluasi.
Disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi, Ibu Indah Kusumawardhani, S.Pt, M.Si bahwa tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit ( PAK ) Pejabat Fungsional Perencana ini adalah :
- Memberikan Pengetahuan tentang Sistem Kerja Pemerintahan dengan adanya penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Penjabat Fungsional dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi.
- Memberikan gambaran dan cara menyusun Sasaran Kinerja Pegawai Fungsional (utamanya Fungsional Perencana) hasil penyetaraan.
- Memberikan bekal pengetahuan cara Menyusun usulan Angka Kredit dan bagaimanakah penilaiannya guna pengembangan karir dan jabatan bagi fungsional perencana.
Kita ketahui bersama tugas perencana pada dasarnya meliputi kegiatan perencanaan secara menyeluruh mulai dari identifikasi permasalahan sampai dengan penilaian ataupun evaluasi hasil kegiatan. Untuk mewujudkan pejabat fungsional perencana yang professional, kita harus dapat menumbuhkan motivasi dan komitmen fungsional perencana yang bersangkutan dalam meningkatkan dan memenuhi target kinerjanya di bidang perencana
Dengan pelaksanaan Bimtek ini diharapkan akan membantu pembentukan satu kesamaan persepsi, dan pola pikir untuk menentukan strategi yang paling efektif didalam proses penyusunan angka kredit kemudian menilai angka kredit khususnya untuk fungsional perencana sehingga mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada untuk kemajuan Kabupaten Ngawi secara umum.
(Sekretariat Bappeda Kabupaten Ngawi, 14 Januari 2023)