Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2023

Pada hari Kamis-Jum’at tanggal 2-3 Maret 2023 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 bertempat di Harris Hotel and Convention, Kota Malang. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov. Jawa Timur, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Kebijakan dan Mekanisme Pelaksanaan Program BSPS TA 2023, materi Profil Pelaksanaan Program BSPS Provinsi Jawa Timur TA 2023, materi Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelaksanaan Program BSPS TA. 2023 (eRTLH, SIBARU, e-BSPS, dan SIRUS), materi Mekanisme Pengendalian Pelaksanaan Program BSPS TA 2023 dan Instrumen Pengendalian Pelaksanaan Program BSPS (RA dan QAQC) oleh Ketua Tim Bidang Tugas Penyelenggaraan Rumah Swadaya Pulau Jawa di hari pertama. Sedangkan di hari kedua penyampaian materi Tahapan Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengawasan Program BSPS Provinsi Jawa Timur 2023 oleh PPK Rumah Swadaya dan RUK Satker PnP Provinsi Jawa Timur serta materi Pengenalan Penggunaan Wiremesh/Forecement oleh Subdirektorat Wilayah II Direktorat Rumah Swadaya.

BSPS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Landasan Hukum Penyelenggaraan BSPS yaitu UU No. 1 Tahun 2011 tentang PKP (Pasal 54 ayat (3) huruf b), PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PKP (Pasal 38 ayat (2)), serta Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Terdapat dua indikator keberhasilan BSPS, yaitu keswadayaan masyarakat dan kualitas rumah layak huni sesuai SDGs. Selain itu terdapat pula indikator tambahan yaitu indikator kesehatan dan ketuntasan pembangunan. Dalam pelaksanaan Program BSPS, menggunakan beberapa sistem informasi yaitu eRTLH, SIBARU, e-BSPS, dan SIRUS. eRTLH digunakan untuk proses pendataan RTLH, SIBARU digunakan untuk proses pengusulan, e-BSPS  digunakan untuk proses verifikasi usulan, sedangkan SIRUS digunakan dalam monitoring, evaluasi dan pengelolaan data progres dan hasil penyelenggaraan kegiatan BSPS (RPM dan PLN) mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Keempat aplikasi tersebut sudah terintegrasi satu dengan yang lainnya.

Scroll to Top