Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2023 merupakan bagian dari proses sistem perencanaan pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top down dan bottom up.
Melalui pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2023 diharapkan dapat dirumuskan program/kegiatan yang sesuai dengan prioritas daerah secara partisipatif namun tetap selaras mendukung prioritas pembangunan Nasional dan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur, sehingga dapat terwujud sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Masyarakat, pemerintah, dan swasta merupakan stakeholder terpenting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, dibutuhkan diskusi melibatkan seluruh stakeholder untuk mengerucutkan dan memprioritaskan usulan masyarakat disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai variabel utama dalam penetapan program prioritas pembangunan yang berorientasi pada Prioritas Bapak Bupati dan Wakil Bupati yaitu Pemenuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, Peningkatan Infrastruktur, Penurunan Kemiskinan, dan Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan.