Ngawi, 3 Januari 2024 – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah mengamanatkan agar pemerintah mengambil peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dalam hal ini selain penduduk aktif untuk mengurus dokumen kependudukannya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil selaku pelaksana juga harus aktif untuk memberikan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan melalui pelayanan keliling (jemput bola) pelayanan dokumen kependudukan ke desa-desa, sekolah, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan lain-lain sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukannya.
Untuk pemenuhan kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat, perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/atau jemput bola. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan.
Beberapa kendala dalam pelayanan publik kependudukan di Kabupaten Ngawi, antara lain :
1.Letak Geografis Wilayah Kabupaten Ngawi;
Secara Geografis Kabupaten Ngawi memiliki luas wilayah Kabupaten Ngawi adalah 1.298,58 Km2, dengan 56% atau 725,52 Km2 berupa wilayah lahan pertanian, Kabupaten Ngawi terbagi dalam 19 kecamatan, 213 desa dan 4 kelurahan dengan topografi wilayah berupa dataran tinggi dan dataran rendah. Kondisi wilayah tersebut merupakan salah satu kendala bagi masyarakat dalam pengurusan dan perolehan dokumen kependudukannya.
2.Kesadaran masyarakat yang masih rendah tentang arti penting kepemilikan dokumen kependudukan. Kebanyakan masyarakat baru mengurus dokumen administrasi kependudukan apabila membutuhkan layanan public lainnya, misalkan perbankan dan kesehatan (BPJS)
3.Minimnya Sarana dan Prasarana
Dengan kondisi sebagian besar penduduk Kabupaten Ngawi bertempat tinggal jauh dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, mereka memerlukan sarana, biaya transport guna mengurus dokumen kependudukannya.
Dengan melihat kendala-kendala tersebut, sudah menjadi kewajiban Dinas Kependudukan untuk melakukan inovasi pelayanan dengan melakukan pelayanan jemput bola secara bergilir sesuai kemampuan, mengingat sarananya sekarang baru 1 armada.