Dispensasi perkawinan anak masih menjadi salah satu isu yang memerlukan perhatian di Kabupaten Ngawi. Data menunjukkan bahwa permohonan dispensasi perkawinan anak masih terus diajukan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 dan 2022 tercatat masing-masing sebanyak 141 permohonan, meningkat menjadi 147 permohonan pada tahun 2023, kemudian menurun menjadi 128 permohonan pada tahun 2024, dan mencapai 82 permohonan hingga Oktober 2025. Selama ini, proses pengajuan dispensasi perkawinan anak masih dilakukan secara manual. Pemohon harus datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa berbagai dokumen persyaratan. Tidak sedikit masyarakat yang harus kembali pulang karena ada dokumen yang belum lengkap, sehingga proses pelayanan menjadi lebih lama dan membutuhkan biaya tambahan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi melalui UPTD PPA menghadirkan inovasi SIPANDA (Sistem Informasi Dispensasi Perkawinan Anak Digital). Inovasi ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital pelayanan publik agar lebih mudah, cepat, dan efisien.

SIPANDA merupakan layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan dispensasi perkawinan anak. Melalui sistem ini, pemohon dapat mengisi data serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara daring sebelum datang ke Mall Pelayanan Publik. Dengan mekanisme tersebut, petugas dapat melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen. Apabila masih terdapat persyaratan yang kurang, pemohon dapat segera melengkapinya tanpa harus datang berulang kali ke lokasi pelayanan. Cara ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya masyarakat, tetapi juga membuat proses administrasi menjadi lebih tertata. Penerapan SIPANDA juga memberikan berbagai manfaat bagi penyelenggara pelayanan. Proses verifikasi administrasi menjadi lebih cepat, risiko kehilangan atau kerusakan dokumen dapat diminimalkan, serta data permohonan tersimpan secara lebih aman dan mudah diakses. Selain itu, sistem ini mendukung pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi juga memperoleh data yang lebih akurat mengenai permohonan dispensasi perkawinan anak. Data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan dalam upaya pencegahan perkawinan anak serta peningkatan kualitas perlindungan anak di Kabupaten Ngawi.
Inovasi SIPANDA merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan menghadirkan sistem permohonan dispensasi perkawinan anak secara daring, masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien, sementara pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif serta memiliki data yang lebih akurat untuk mendukung pengambilan kebijakan. Kehadiran SIPANDA diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.