Ngawi — Badan Keuangan Kabupaten Ngawi membuka Klinik Akuntansi SKPD sebagai upaya untuk memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meminimalisir kendala dan permasalahan yang muncul saat penyusunan laporan keuangan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu membantu setiap perangkat daerah agar lebih tepat waktu dan lebih tertib dalam menyusun laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Tri Pujo Handono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menurutnya, proses penyusunan laporan keuangan di Kabupaten Ngawi melibatkan seluruh jajaran OPD, sehingga dalam pelaksanaannya masih sering ditemukan sejumlah kendala. “Dalam penyusunan laporan keuangan khususnya di Kabupaten Ngawi, berasal dari seluruh jajaran OPD yang ada dan selama ini sering dijumpai sejumlah kendala dikarenakan perubahan regulasi maupun SDM pejabat penatausahaan keuangan SKPD yang berbeda-beda,” ujarnya.
Ia menambahkan, Klinik Akuntansi merupakan layanan khusus yang difokuskan untuk membantu OPD menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan laporan keuangan. Petugas dari bidang akuntansi berperan sebagai pendamping dalam memberikan arahan dan solusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi pejabat penatausahaan keuangan di masing-masing SKPD.
Sebelum layanan ini dibuka, sebenarnya telah ada mekanisme rekonsiliasi laporan keuangan. Namun, proses tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan OPD dalam penyusunan pelaporan keuangan secara menyeluruh. Karena itu, Klinik Akuntansi dihadirkan sebagai bentuk penguatan pendampingan agar proses konsultasi dapat berjalan lebih optimal. “Karena dirasa kurang maksimal dalam memfasilitasi OPD atas proses penyusunan pelaporan keuangan, maka Klinik Akuntansi tersebut dibuka,” terang Pujo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ngawi harus memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sebelum diserahkan kepada BPK. Dalam proses tersebut, Inspektorat juga melakukan reviu, sementara OPD yang mengalami kendala dapat langsung memanfaatkan Klinik Akuntansi sebagai ruang konsultasi dan pembinaan. “Mengingat dalam penyusunan keuangan Pemkab sebelum diserahkan kepada BPK memenuhi standar akuntansi pemerintahan, maka pihak inspektorat melakukan reviu dan apabila OPD mengalami keluhan, dipersilakan untuk datang ke Klinik Akuntansi,” jelasnya.
Kehadiran Klinik Akuntansi membawa dampak positif, terutama dalam membantu OPD menyusun laporan keuangan secara lebih tepat waktu, mengurangi kesalahan administrasi, serta meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan yang terus berkembang. Melalui layanan ini, kualitas laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi diharapkan semakin baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan adanya Klinik Akuntansi tersebut, diharapkan laporan keuangan dapat terselesaikan tepat waktu, disusun dan dibuat sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.