Permasalahan hukum masih sering dihadapi masyarakat desa, mulai dari sengketa keluarga, pertanahan, hingga konflik sosial. Namun, tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap layanan konsultasi hukum karena keterbatasan biaya, pengetahuan, maupun jarak ke lembaga bantuan hukum. Kondisi tersebut mendorong lahirnya inovasi PKH GRATIS BAGI MALISA (Pusat Layanan Konsultasi Hukum Gratis Bagi Masyarakat Berkonflik di Desa) sebagai bentuk pelayanan publik yang memberikan akses konsultasi hukum secara gratis, mudah, dan cepat. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membantu penyelesaian konflik secara damai di tingkat desa.

PKH GRATIS BAGI MALISA merupakan inovasi pelayanan publik yang menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Program ini melibatkan tim yang memiliki pengetahuan di bidang hukum untuk memberikan konsultasi, pendampingan, serta penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain membantu memahami proses penyelesaian masalah hukum, program ini juga mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sehingga perselisihan dapat diselesaikan tanpa harus langsung menempuh jalur litigasi. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk memperoleh perlindungan hukum yang sebelumnya sulit diakses.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Desa juga memperkuat sinergi dengan lembaga bantuan hukum, advokat, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dampak yang diharapkan adalah meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, bertambahnya jumlah konflik yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, inovasi ini mampu menciptakan lingkungan desa yang lebih aman, tertib, dan harmonis karena masyarakat memiliki wadah untuk berkonsultasi dan memperoleh solusi hukum secara cepat, transparan, dan tanpa biaya. Dengan demikian, PKH GRATIS BAGI MALISA menjadi langkah nyata dalam mewujudkan desa yang sadar hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang responsif.
PKH GRATIS BAGI MALISA merupakan inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan akses konsultasi hukum bagi masyarakat desa secara gratis, cepat, dan mudah dijangkau. Melalui pendampingan, edukasi, serta penyelesaian konflik secara musyawarah dan mediasi, inovasi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih berkualitas. Ke depan, program ini diharapkan terus dikembangkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan hukum serta mampu mewujudkan desa yang aman, tertib, harmonis, dan sadar hukum.