


Selasa, 7 Juli 2026. Rapat Koordinasi Pemeringkatan Usulan Asmas dan Pokir DPRD Tahun 2027 dan P-RKPD Tahun 2026. Rapat dilaksanakan dalam rangka koordinasi pemeringkatan usulan Asmas dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 serta pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2026 sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Rapat di Pimpinan dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, diikuti oleh unsur Bappeda/Bapperida Kabupaten Ngawi dan Perangkat Daerah terkait yang terlibat dalam proses verifikasi dan pemeringkatan usulan Asmas, Pokir DPRD, serta penyusunan P-RKPD Tahun 2026.
Rapat membahas mekanisme dan kriteria pemeringkatan usulan Asmas dan Pokir DPRD Tahun 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kesesuaian usulan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Ngawi.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa proses pemeringkatan usulan Asmas dan Pokir merupakan tahapan penting dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah. Mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas, setiap usulan harus diprioritaskan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dalam proses pemeringkatan usulan, yaitu:
1. Kriteria Pemeringkatan Usulan
Pemeringkatan usulan harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
- Tingkat urgensi dan kebutuhan;
- Manfaat dan dampak terhadap pencapaian prioritas pembangunan daerah;
- Kelayakan teknis calon penerima, khususnya untuk usulan hibah dan belanja program;
- Pemerataan dan keadilan pembangunan kewilayahan;
- Pertimbangan teknis lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Setiap Perangkat Daerah perlu memastikan bahwa pemeringkatan didasarkan pada kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pemeringkatan Usulan Bantuan Keuangan Desa (BKD)
Pemeringkatan usulan Bantuan Keuangan Desa (BKD) dilaksanakan oleh Kecamatan selaku koordinator wilayah sekaligus verifikator usulan dari desa.
Pemeringkatan BKD dilakukan berdasarkan peringkat per kecamatan dan bukan per desa. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi, verifikasi, dan penilaian yang cermat oleh pihak kecamatan agar hasil pemeringkatan dapat menggambarkan skala prioritas kebutuhan wilayah.
3. Pertanggungjawaban Hasil Pemeringkatan
Hasil pemeringkatan yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Hal tersebut penting karena hasil pemeringkatan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam proses penganggaran daerah, dengan tetap memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
4. Pemeringkatan Pokir DPRD
Hasil pemeringkatan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dilakukan oleh Perangkat Daerah akan digunakan sebagai bahan utama dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan DPRD Kabupaten Ngawi.
Sehubungan dengan hal tersebut, setiap Perangkat Daerah wajib mampu menjelaskan:
- Dasar yang digunakan dalam melakukan pemeringkatan;
- Kriteria dan metode penilaian;
- Proses verifikasi usulan;
- Hasil pemeringkatan;
- Alasan penetapan urutan prioritas usulan.
Dengan demikian, hasil pemeringkatan diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses komunikasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Sebagai tindak lanjut rapat, disampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Perangkat Daerah dan pihak terkait, yaitu:
- Melakukan verifikasi dan pemeringkatan seluruh usulan Asmas dan Pokir DPRD Tahun 2027 sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
- Memastikan setiap usulan memiliki dasar penilaian yang jelas dan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Melakukan pemeringkatan dengan memperhatikan urgensi, manfaat, dampak pembangunan, kelayakan teknis, serta pemerataan pembangunan.
- Kecamatan melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap usulan BKD serta menyusun pemeringkatan berdasarkan wilayah kecamatan.
- Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap hasil pemeringkatan yang telah disusun.
- Menyiapkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk menjelaskan dasar dan hasil pemeringkatan dalam proses audiensi dengan DPRD.
- Hasil pemeringkatan selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- Melakukan sinkronisasi hasil pemeringkatan dengan prioritas pembangunan daerah dalam P-RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2026 dan dokumen perencanaan terkait.