FASILITASI RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RKPD KABUPATEN NGAWI TAHUN 2026

Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2026 bersama Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi beserta jajaran terkait dan Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari unsur:

  1. Bappeda Provinsi Jawa Timur;
  2. BPKAD Provinsi Jawa Timur;
  3. DPRCK Provinsi Jawa Timur;
  4. Unsur terkait lainnya dalam Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi mengenai substansi Perubahan RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2026.

Materi yang dipaparkan meliputi:

  1. Prioritas pembangunan daerah Tahun 2026;
  2. Kerangka ekonomi daerah;
  3. Kebijakan dan kemampuan keuangan daerah;
  4. Program dan kegiatan pembangunan daerah;
  5. Dukungan program terhadap pelaksanaan Asta Cita;
  6. Dukungan program terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (ProSN).

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan telaah dan penyampaian masukan oleh Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap dokumen P-RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2026.

Berdasarkan hasil fasilitasi, diperoleh beberapa masukan dan catatan penyempurnaan terhadap dokumen P-RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2026 sebagai berikut:

  1. Aspek Kemampuan Keuangan DaerahBPKAD Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian terhadap kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu dasar dalam penyusunan dan penetapan prioritas belanja pada Perubahan RKPD Tahun 2026.Kebijakan program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan realistis.
  2. Aspek Kewilayahan dan Tata RuangDPRCK Provinsi Jawa Timur memberikan masukan terkait aspek kewilayahan, khususnya kesesuaian program pembangunan dengan karakteristik wilayah serta kebijakan tata ruang yang berlaku.Setiap program pembangunan yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan ruang perlu memperhatikan kesesuaian dengan kebijakan tata ruang daerah.
  3. Telaah Substansi DokumenBappeda Provinsi Jawa Timur melakukan telaah terhadap substansi dokumen P-RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2026, meliputi:
    • Kesesuaian substansi pada setiap bab;
    • Konsistensi dan keterkaitan antarbagian dokumen;
    • Kelengkapan lampiran;
    • Kesesuaian dengan format dokumen fasilitasi;
    • Penyempurnaan substansi berdasarkan hasil telaah Tim Fasilitasi.
  4. Dukungan terhadap Asta Cita dan ProSNDokumen P-RKPD perlu memastikan keterkaitan dan dukungan program pembangunan daerah terhadap pelaksanaan Asta Cita serta Program Strategis Nasional, sehingga prioritas pembangunan Kabupaten Ngawi dapat selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
  5. Pelaksanaan Fasilitasi melalui SIPD FasilitasiDalam kegiatan disampaikan bahwa proses fasilitasi dokumen perencanaan daerah saat ini telah dilaksanakan melalui aplikasi SIPD Fasilitasi.Dengan demikian, penyampaian dokumen, proses telaah, pemberian catatan/masukan, serta tindak lanjut hasil fasilitasi dilakukan secara terintegrasi melalui sistem tersebut.

Sebagai tindak lanjut hasil fasilitasi, Bappeda/Bapperida Kabupaten Ngawi akan:

  1. Menindaklanjuti seluruh masukan dan catatan yang disampaikan oleh Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  2. Melakukan penyempurnaan substansi dokumen P-RKPD Tahun 2026 sesuai hasil telaah.
  3. Melakukan pengecekan kembali kesesuaian setiap bab dan kelengkapan lampiran dokumen.
  4. Menyesuaikan program dan kegiatan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Tahun 2026.
  5. Memastikan kesesuaian program pembangunan dengan aspek kewilayahan dan kebijakan tata ruang.
  6. Memperkuat keterkaitan program daerah dengan Asta Cita dan ProSN.
  7. Mengunggah dan menindaklanjuti hasil penyempurnaan dokumen melalui aplikasi SIPD Fasilitasi sesuai tahapan yang ditetapkan.

Kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2026 bersama Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan berbagai masukan dan catatan penting untuk penyempurnaan dokumen P-RKPD.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi kemampuan keuangan daerah, kesesuaian pembangunan dengan aspek kewilayahan dan tata ruang, kesesuaian substansi setiap bab, kelengkapan lampiran, format fasilitasi, serta penguatan dukungan terhadap Asta Cita dan Program Strategis Nasional.

Hasil fasilitasi selanjutnya menjadi bahan bagi Bappeda/Bapperida Kabupaten Ngawi untuk melakukan penyempurnaan dokumen P-RKPD Tahun 2026 dan menindaklanjutinya melalui aplikasi SIPD Fasilitasi secara terintegrasi.

Scroll to Top