Desk Reviu POKIN sebagai Tindak Lanjut Koordinasi dengan Kemenpan

Berdasar hasil koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal evaluasi Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2025 Bidang PPM Bappeda mengundang seluruh mitra yaitu seluruh Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bappeda, Satpol PP, Dinas Sosial, Badan Keuangan, BKPSDM, Setda, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dindikbud dan Dinas Kesehatan dalam Desk Reviu Pohon Kinerja Hasil Konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (5/6/2024) di Ruang Bidang PPM. Desk dipimpin langsung oleh Kabid PPM Erna Indrawati didampingi Ngr. Ayu Rianawati sebagai JFT bidang PPM. Dalam arahannya, Kabid PPM menyampaikan bahwa Pohon Kinerja merupakan penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja dibawahnya. Pohon kinerja adalah alat bantu bagi organisasi untuk mengawal struktur logika sebab akibat atas berbagai kondisi yang diperlukan organisasi dalam menghasilkan outcome yang diinginkan. Melalui pohon kinerja, instansi pemerintah diharapkan dapat mengenali rute logika yang dapat memandu dalam menemukan strategi dan alternatif solusi baru dalam mencapai kinerja.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, menyebutkan bahwa dalam melakukan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas instansi pemerintah pada instansi pemerintah, perlu menilai kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja organisasi secara berjenjang. Penjenjangan Kinerja merupakan proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. Cascading merupakan strategi Pencapaian Hasil Kerja. Cascading diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa dalam menyusun strategi pencapaian hasil kerja karena tidak semua jenis, kondisi, struktur, dan bidang pekerjaan di unit kerja sama, maka dalam peraturan ini menyediakan dua cara yaitu dengan menggunakan metode cascading langsung (direct cascading) atau cascading tidak langsung (non-direct cascading). (PPM)

Scroll to Top