TANTRI – NJEBOL PASAR : Inovasi Jemput Bola Permudah Legalitas Pedagang Pasar Ngawi

Pasar daerah memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Selain menjadi pusat aktivitas perdagangan, pasar juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemanfaatan fasilitas pasar seperti kios, los, dan pelataran. Dalam pengelolaan pasar, setiap pedagang yang menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah harus memiliki perjanjian penggunaan fasilitas pasar sebagai dasar legalitas usaha sekaligus dasar penarikan retribusi. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala karena proses penandatanganan perjanjian secara konvensional mengharuskan pedagang datang langsung ke kantor dinas atau pengelola pasar.

Bagi pedagang, meninggalkan lapak meskipun hanya beberapa jam dapat menyebabkan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan. Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang menunda proses administrasi, sehingga berdampak pada belum optimalnya tertib administrasi aset daerah dan pengelolaan retribusi pasar. Melihat permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi menghadirkan inovasi TANTRI – NJEBOL PASAR (Penandatanganan Retribusi Pelayanan Jemput Bola di Pasar). Inovasi ini menghadirkan pelayanan langsung ke lokasi usaha pedagang sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

TANTRI – NJEBOL PASAR merupakan inovasi pelayanan publik dengan konsep jemput bola, yaitu petugas pemerintah mendatangi langsung pedagang di pasar untuk melakukan proses penandatanganan perjanjian penggunaan fasilitas pasar. Melalui inovasi ini, pedagang tidak perlu meninggalkan aktivitas berdagang atau datang ke kantor dinas untuk menyelesaikan administrasi. Pelaksanaan inovasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pedagang dalam menggunakan fasilitas pasar milik pemerintah daerah. Dengan adanya perjanjian yang sah, pedagang memiliki bukti legalitas dalam menjalankan usaha, sedangkan pemerintah daerah memiliki dasar administrasi yang jelas dalam pengelolaan aset dan penarikan retribusi.

Sebelum adanya TANTRI – NJEBOL PASAR, proses administrasi masih dilakukan secara manual melalui alur birokrasi yang panjang. Berkas harus berpindah dari petugas pasar, kepala pasar, bidang pasar, hingga kepala dinas sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu, banyak pedagang yang menunda penandatanganan perjanjian karena harus meninggalkan tempat usaha. Melalui inovasi ini, proses pelayanan menjadi lebih efektif karena petugas melakukan verifikasi dan penandatanganan langsung di lokasi pasar. Sistem jemput bola juga membantu memperbarui data pemanfaatan fasilitas pasar, seperti data pengguna kios, ukuran fasilitas, serta masa berlaku penggunaan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki data aset yang lebih akurat dan terkini.

Selain memberikan kemudahan bagi pedagang, TANTRI – NJEBOL PASAR juga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Surat perjanjian yang telah ditandatangani menjadi dasar hukum yang kuat dalam pemungutan retribusi pemanfaatan fasilitas pasar, sehingga dapat mengurangi potensi tunggakan dan kebocoran pendapatan daerah. Bagi pedagang pasar, manfaat utama inovasi ini adalah efisiensi waktu dan biaya. Pedagang tidak perlu menutup kios, kehilangan pendapatan harian, atau mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus administrasi. Mereka juga mendapatkan kepastian hukum atas tempat usaha yang digunakan serta terlindungi dari praktik perantara atau pungutan tidak resmi.

Pelaksanaan TANTRI – NJEBOL PASAR juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan responsif. Kehadiran petugas secara langsung di pasar menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil dari penerapan inovasi ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pedagang dalam melakukan pembaruan kontrak penggunaan fasilitas pasar. Jika sebelumnya banyak pedagang menunda proses administrasi hingga bertahun-tahun, setelah adanya sistem jemput bola proses pembaruan perjanjian dapat dilakukan lebih cepat.

Selain itu, potensi kehilangan PAD dapat ditekan karena penarikan retribusi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Data aset pasar juga menjadi lebih tertata karena kondisi dan pengguna fasilitas dapat diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

TANTRI – NJEBOL PASAR merupakan inovasi pelayanan publik yang menghadirkan solusi sederhana namun berdampak besar dalam pengelolaan pasar daerah. Melalui pendekatan jemput bola, inovasi ini mampu mendekatkan pelayanan pemerintah kepada pedagang, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan tertib pengelolaan aset daerah. Dengan adanya inovasi ini, pedagang memperoleh kemudahan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, sementara Pemerintah Kabupaten Ngawi memperoleh data aset yang lebih akurat serta pengelolaan retribusi yang lebih optimal. TANTRI – NJEBOL PASAR menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, transparansi, dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Scroll to Top