Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK merupakan arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan bagi pelaksanaan pembangunan kependudukan yang terdiri dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran/ mobilitas penduduk serta pembangunan database dan administrasi kependudukan. Dalam penyusunan GDPK terdapat urgensi lanjutan yakni menyediakan kerangka pikir dan panduan (road map) untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembanguna. GDPK bisa juga dipakai sebagai panduan bagi para pengelola maupun pemangku kepentingan pada pemerintah daerah, terutama dalam mengintegrasikan kebijakan sasaran dan program kependudukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan, salah satu aspek yang perlu dilakukan adalah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan, sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 153 tahun 2014 Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang mengamanatkan bahwa setiap daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/ Kota harus menyusun GDPK. Penyusunan GDPK harus mendasar 5 pilar yaitu :
1. Pengendalian kuantitas penduduk dengan penerapan pengaturan fertilitas dan penurunan mortalitas
2. Peningkatan kualitas penduduk di bidang kesehatan, pendidikan serta peningkatan standar hidup layak
3. Pembangunan keluarga berkualitas yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Keluarga berdasarkan perkawinan yang sah. Keluarga yang mempunyai ketahanan dan kelentingan Keluarga yang berwawasan nasional dan berkontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan Negara akan mampu yang mampu merencanakan sumber daya keluarga yang baik
4. Penataan persebaran & pengarahan mobilitas penduduk. Peningkatan mobilitas penduduk yang bersifat tidak tetap dengan cara menyediakan berbagai fasilitas sosial, ekonomi, budaya, dan administrasi di beberapa daerah yang diproyeksikan sebagai daerah tujuan mobilitas penduduk sehingga mampu mengurangi mobilitas penduduk ke kota metropolitan atau kota besar (urbanisasi)
5. Penataan data dan informasi kependudukan serta Administrasi kependudukan. Sistem data kependudukan tunggal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memperkuat ketepatan sasaran pembangunan
Pada implementasinya GDPK mendukung beberapa unsur antara lain:
1. Dukungan unsur pendidikan, untuk menganalisa sebaran dan proyeksi terkait kebutuhan sekolah, kebutuhan guru, sistem dan jaminan pendidikan serta kebutuhan anggaran
2. Dukungan unsur kesehatan, untuk menganalisa sebaran dan proyeksi kebutuhan sarana prasarana kesehatan, kebutuhan tenaga medis dan paramedis, sistem dan jaminan kesehatan serta kebutuhan anggaran
3. Selain sebagai rujukan dalam perencanaan, GDPK juga sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kependudukan agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.
#catatan hasil rapat Kabid PPM Bappeda Kabupaten Ngawi dalam Rapat Advokasi dan Sosialisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.