Ngawi, 19 Februari 2024 – Dalam inovasi KERIS PADUKA (Kerjasama Terintegrasi Pengadilan Agama Dan Kependudukan), tujuan utamanya adalah memperkuat kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi. Kerjasama ini difokuskan pada peningkatan penertiban penerbitan dokumen kependudukan, dengan harapan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat yang terlibat dalam perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status dalam administrasi kependudukannya.
Melalui KERIS PADUKA, diharapkan proses administrasi kependudukan dapat lebih terkoordinasi dan efisien antara dua lembaga tersebut. Misalnya, ketika seseorang mengajukan perubahan status kependudukan yang terkait dengan putusan Pengadilan Agama (seperti pernikahan atau perceraian), Dinas Kependudukan dapat secara langsung mengakses informasi dan dokumen yang diperlukan dari Pengadilan Agama. Sebaliknya, Pengadilan Agama juga dapat memanfaatkan data kependudukan yang valid dan terbaru dalam proses peradilan mereka.
Keuntungan utama dari inovasi ini adalah meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan penundaan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, kerjasama yang terintegrasi ini juga dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan memperkuat integritas data administrasi di kedua lembaga, mendukung upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, KERIS PADUKA diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam memastikan bahwa setiap perubahan status kependudukan tercermin dengan akurat dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan bagi individu yang terlibat.