Ngawi, 21 Februari 2024 – Dengan adanya inovasi KLINIK (Konsultasi Layanan Fasilitasi Dan Informasi Kekayaan Intelektual), pelayanan publik terkait kekayaan intelektual dapat tersedia secara lebih efisien dan efektif bagi masyarakat. KLINIK ini didesain untuk memberikan kemudahan akses, ditempatkan di lokasi strategis dalam kota sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui kemajuan teknologi, pengajuan berkas dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan gadget pemohon, tanpa perlu kehadiran fisik.
Konsep KLINIK memungkinkan pemohon untuk mengirimkan berkas dan melakukan konsultasi ke petugas layanan hanya melalui kontak person yang disediakan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi proses pengajuan, tetapi juga mengurangi birokrasi serta meminimalkan waktu tunggu pemohon. Dengan demikian, inovasi ini tidak hanya memfasilitasi pengurusan kekayaan intelektual secara lebih cepat, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.
KLINIK juga bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif terkait dengan kekayaan intelektual, seperti hak paten, merek dagang, dan hak cipta. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih baik memahami proses-proses yang terlibat dan memastikan bahwa hak-hak intelektual mereka terlindungi dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melalui penerapan KLINIK, diharapkan pelayanan publik terkait kekayaan intelektual dapat lebih terjangkau, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini juga akan mendukung pengembangan inovasi dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memajukan sektor kreatif dan industri di Indonesia.