Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam sub urusan kebakaran, bertanggung jawab atas pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya serta beracun dalam wilayahnya. Tindakan seperti inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun, kondisi Pemadam Kebakaran Kabupaten Ngawi belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal Bencana Kebakaran dimana satu pos induk menangani seluruh wilayah dengan 19 Kecamatan, 213 desa, dan 4 kelurahan. Sebagai dampaknya, sebagian besar kejadian kebakaran belum tertangani dan keterlambatan penanganan. Untuk mengatasi masalah tersebut, Bidang Litbang membersamai Satpol PP untuk mengusulkan program inovatif Percepatan Penanganan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (TANGKAR) dengan menambah pos pelayanan di wilayah Ngawi Barat. Dengan jarak tempuh yang semakin dekat, TANGKAR diharapkan akan meminimalkan kerugian serta memberikan layanan efektif dan efisien kepada masyarakat Ngawi.