Menindaklanjuti hasil sosialisasi dan koordinasi bersama pada tanggal 6 Juni 2023 di Notosuman Hall Ngawi tentang Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) https://bappeda.ngawikab.go.id/2023/06/06/sosialisasi-dan-koordinasi-pelaksanaan-penyelesaian-penguasaan-tanah-dalam-rangka-penataan-kawasan-hutan-pptpkh-di-kab-ngawi/. Bappeda Kab. Ngawi selaku team leader memfasilitasi kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pemetaan usulan PPTPKH oleh tim yang terdiri dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Madiun, ATR/BPN Kabupaten Ngawi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ngawi, Perencanaan Hutan Wilayah (PHW). Tim ini melakukan verlap selama 2 minggu yang dimulai pada tanggal 13 Juni 2023.
Kegiatan verifikasi diperlukan agar ada kejelasan mengenai lokasi, batas maupun keluasan lahan yang diusulkan oleh pemohon. Pemohon merupakan perangkat desa dan bisa juga dari OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan lain sebagainya. Rata-rata fasilitas umum seperti lapangan yang ingin dilepas dari kawasan hutan oleh perangkat desa, namun tidak menutup kemungkinan ada permukiman, jalan, TK, SD, makam dan situs bersejarah. Namun permasalahan untuk makam dan situs bersejarah, menurut penuturan CDK dan PHW apabila dilepas dari kawasan hutan, luasannya tidak bisa bertambah lagi dikarenakan makam dan situs bersejarah sudah termasuk LDTI (lahan dengan tujuan istimewa). Sementara itu, untuk OPD diharapkan dapat mengusulkan fasum/fasos seperti Dinas PUPR atau Dinas Perkim dapat mengusulkan jalan, Dinas Pariwisata dapat mengusulkan kawasan wisata yang akan dikembangkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengusulkan sekolah-sekolah yang masih berbatasan dengan hutan agar bisa dilepaskan.
Keuntungan dari kegiatan PPTPKH ini selain bisa mengurangi konflik tenurial, juga bisa memberikan kepastian masyarakat terhadap hak suatu tanah yang ditempati dan dapat diajukan pendanaan untuk pengelolaan fasum/fasos yang dilepaskan.