Inspektorat Kabupaten Ngawi bersama Bidang Litbang menerapkan langkah-langkah inovatif guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan. Dalam konteks ini, fokus utama adalah pada pengawasan pengelolaan risiko di wilayah Kabupaten Ngawi. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Nomor 04 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Ngawi Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko. Reformasi Birokrasi merupakan pilar penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Inspektorat sebagai penanggung jawab pengawasan risiko, bertugas memberikan konsultasi dan melakukan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan risiko di seluruh pemerintah daerah. Hal Ini juga merupakan bagian dari tahap akhir Grand Design Reformasi Birokrasi, yang bertujuan menciptakan birokrasi kelas dunia. Melalui upaya ini, diharapkan tercapai pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Reformasi Birokrasi memacu peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung. Dengan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat juga turut mendorong performa birokrasi yang efektif dan efisien dalam menyediakan layanan yang berkualitas.