Identifikasi Audit Kasus Stunting

Seperti kita ketahui bersama, persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan Nasional, dan pada tahun 2022 prevalensi stunting di Kabupaten Ngawi masih berada di angka 28,5%. Stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat, namun juga berkaitan dengan perkembangan otak yang kurang maksimal. hal ini menyebabkan kemampuan mental dan belajar yang di bawah rata-rata, dan bisa berakibat pada prestasi sekolah yang buruk.

Audit Kasus Stunting adalah kegiatan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Audit Kasus Stunting dilaksanakan dalam bentuk pertemuan oleh Tim percepatan penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten berdasarkan laporan dari TPPS Kecamatan/ TPPS Desa.

TPPS menjadi forum pelaksana aksi konvergensi lintas sektor yang bertugas melaksanakan konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program pusat, Daerah dan Desa serta peran serta Pemangku Kepentingan.

Bertempat di Gedung pertemuan Notosuman Ngawi dilaksanakan kegiatan Identifikasi Audit Kasus Stunting (AKS) Bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Ngawi. Peserta dalam kegiatan pertemuan Identifikasi Kasus AKS ini berasal dari unsur TPPS Kabupaten.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Nugrahaningrum menyampaikan bahwa mendasar Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 kegiatan prioritas rencana aksi yang harus dilakukan adalah :

a.   penyediaan data keluarga berisiko Stunting;

b.  pendampingan keluarga berisiko Stunting;

c.   pendampingan semua calon pengantin/calon

d.  pasangan usia subur;

e.  surveilans keluarga berisiko Stunting;

f.   audit kasus Stunting

g.   perencanan dan penganggaran;

h.  pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting;

i.    Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.

Dengan adanya audit kasus stunting ini ditindaklanjuti dengan  upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Ngawi antara lain dengan :

1.   Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Ngawi

2.   Pembentukan Tim Pendamping Keluarga dalam pendampingan keluarga beresiko Stunting

3.   Pembuatan regulasi/ produk hukum terkait upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Ngawi

4.   Melakukan kerjasama dengan lintas sektor terkait dalam upaya percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan bidang tugas masing-masing

5.   Pemutakhiran data keluarga beresiko stunting

6.   Pembentukan tim audit kasus stunting dan melaksanakan audit kasus stunting. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Erna Indrawati.

Scroll to Top