Bidang Litbang Melakukan Pendampingan Terhadap Inovasi Jempol Permadani (Jemput Bola Pelayanan Perekaman Manula Dan Disabilitas)

Ngawi, 2 Januari 2024 – Rancang bangun inovasi daerah dan pokok perubahan yang dilakukan Penjelasan mengenai proses/tahapan prosedur teknis dalam terbentuknya inovasi daerah Dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Penggunaan data kependudukan pada hampir seluruh pelayanan publik, membuat masyarakat sebagai pengguna harus menata kembali data kependudukannya. Hal inilah yang menjadi salah satu motivasi tercetusnya inovasi jempol permadani.

Ide awal dilaksanakannya inovasi ini adalah dilatarbelakangi kondisi geografis wilayah Kabupaten Ngawi yang terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah juga wilayah Kabupaten Ngawi sangat luas. Kebanyakan masyarakat Kabupaten Ngawi berdomisili di daerah pegunungan yang letaknya jauh dari kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi. Untuk dapat melakukan perekaman guna kepemilikan dokumen kependudukannya, masyarakat terutama manula dan disabilitas mengalami kendala dan kesulitan sehingga dilaksanakanlah pelayanan jemput bola. Pelaksanaan pelayanan ini berdasarkan permohonan dari masyarakat atau pejabat yang berwenang di desa dan/atau kecamatan yang mengetahui keadaan dan kondisi dari warganya utamanya manula dan disabilitas untuk dilakukan perekaman guna perolehan dokumen kependudukannya dengan cara petugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mendatangi domisili masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus tersebut. Arti pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dalam keperluan berbagai bidang kehidupan. Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Scroll to Top