Ngawi, 23 Februari 2024 – Badan Keuangan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas sebagai pemangku keuangan bertanggung jawab dalam mengelola sistem pelayanan penyaluran belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa secara online. Sistem ini dirancang dengan mencakup tiga modul utama: modul penganggaran, modul akuntansi, dan modul pengawasan.
Pertama, modul penganggaran bertujuan untuk memfasilitasi proses perencanaan dan alokasi anggaran secara efisien. Dengan adanya modul ini, pemerintah desa dapat mengajukan anggaran untuk bantuan keuangan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas yang telah ditetapkan. Hal ini membantu dalam memastikan bahwa dana yang disalurkan sesuai dengan tujuan dan manfaat yang diharapkan.
Kedua, modul akuntansi mengelola pencatatan transaksi keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana. Informasi yang tercatat dalam modul akuntansi ini harus mematuhi standar akuntansi yang berlaku dan terdokumentasi dengan baik, sehingga memungkinkan pelaporan keuangan yang akurat dan transparan.
Ketiga, modul pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyaluran dana bantuan keuangan diawasi secara ketat. Pengawasan ini mencakup verifikasi terhadap penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan tindak lanjut terhadap potensi penyimpangan atau ketidaksesuaian.
Implementasi sistem pelayanan secara online ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Badan Keuangan dapat menyediakan informasi secara real-time kepada semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat umum, untuk memastikan bahwa penggunaan dana dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.