Koordinasi Tahapan Penginputan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027

Rabu, 20 Mei 2026. Dalam rangka persiapan penginputan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2027 pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), Bappeda Kabupaten Ngawi melaksanakan rapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menyamakan pemahaman dan memastikan kelancaran proses penginputan.

Rapat dihadiri oleh:

  1. Bappeda Kabupaten Ngawi;
  2. Inspektorat Kabupaten Ngawi;
  3. Badan Keuangan Kabupaten Ngawi; dan
  4. Seluruh perencana Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi.

Rapat koordinasi dilaksanakan dengan maksud untuk menyamakan persepsi dan memberikan arahan kepada seluruh perangkat daerah mengenai tahapan, jadwal, mekanisme, serta ketentuan penginputan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027 pada aplikasi SIPD-RI.

Adapun tujuan rapat adalah:

  1. Memastikan perangkat daerah memahami jadwal penginputan Rankhir RKPD Tahun 2027.
  2. Menertibkan penggunaan akun SIPD dalam proses penginputan.
  3. Memastikan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan mandatory spending.
  4. Menyamakan pemahaman terkait penentuan sumber dana.
  5. Memastikan pemetaan belanja infrastruktur dapat disampaikan kepada Bappeda setelah proses penginputan selesai.

Dalam rapat koordinasi disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

1. Jadwal Penginputan Rankhir RKPD Tahun 2027

Penginputan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027 pada aplikasi SIPD dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 28 Mei 2026.

Seluruh perangkat daerah diminta untuk memperhatikan batas waktu tersebut dan menyelesaikan proses penginputan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

2. Penggunaan Akun SIPD

Penggunaan akun SIPD harus dilaksanakan secara tertib dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Akun Kepala Perangkat Daerah digunakan/dijalankan oleh perencana perangkat daerah untuk melakukan penginputan subkegiatan.
  • Penginputan rincian belanja dilakukan oleh masing-masing bidang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pembagian tugas tersebut dimaksudkan agar proses penginputan berjalan efektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak.

3. Pemenuhan Mandatory Spending

Dalam penyusunan alokasi anggaran, perangkat daerah wajib memperhatikan dan memenuhi batasan mandatory spending, yaitu:

  • Belanja infrastruktur minimal 40%;
  • Belanja pendidikan minimal 20%;
  • Belanja kesehatan minimal 10%; dan
  • Belanja hibah, Bantuan Keuangan Desa (BKD), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) maksimal 10% dari PAD.

Perangkat daerah diminta melakukan pengecekan terhadap alokasi anggaran agar tidak terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Penentuan Sumber Dana

Penentuan sumber dana dalam penginputan RKPD Tahun 2027 harus disepakati dan disesuaikan dengan peruntukan masing-masing kegiatan/subkegiatan.

Hal tersebut diperlukan untuk menjaga konsistensi antara program, kegiatan, subkegiatan, sumber pendanaan, dan kebutuhan anggaran.

5. Pemetaan Belanja Infrastruktur

Setelah seluruh proses penginputan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027 pada aplikasi SIPD selesai dilaksanakan, masing-masing perangkat daerah wajib menyetorkan pemetaan belanja infrastruktur kepada Bappeda Kabupaten Ngawi.

Pemetaan tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan verifikasi dan pengendalian terhadap pemenuhan alokasi belanja infrastruktur.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penginputan Rankhir RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027 pada aplikasi SIPD dilaksanakan pada tanggal 21–28 Mei 2026.
  2. Seluruh perangkat daerah agar menyelesaikan penginputan sesuai jadwal dan memastikan data yang diinput telah benar dan lengkap.
  3. Penggunaan akun SIPD dilaksanakan secara tertib sesuai pembagian tugas antara perencana perangkat daerah dan masing-masing bidang.
  4. Perangkat daerah wajib memperhatikan pemenuhan mandatory spending dalam penyusunan alokasi anggaran.
  5. Sumber dana ditentukan berdasarkan peruntukan kegiatan/subkegiatan dan disepakati sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
  6. Setelah penginputan selesai, seluruh perangkat daerah wajib menyampaikan pemetaan belanja infrastruktur kepada Bappeda.
  7. Bappeda, Inspektorat, dan Badan Keuangan melakukan koordinasi dan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka memastikan proses penyusunan Rankhir RKPD Tahun 2027 berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh perangkat daerah agar:

  1. Segera mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk penginputan Rankhir RKPD Tahun 2027.
  2. Melaksanakan penginputan pada aplikasi SIPD sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Melakukan pengecekan kembali terhadap subkegiatan, rincian belanja, sumber dana, dan alokasi anggaran.
  4. Memastikan pemenuhan ketentuan mandatory spending.
  5. Menyampaikan pemetaan belanja infrastruktur kepada Bappeda setelah proses penginputan selesai.
  6. Melakukan koordinasi dengan Bappeda apabila terdapat kendala teknis maupun substansi dalam proses penginputan.

Rapat koordinasi Tahapan Penginputan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027 dilaksanakan sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam proses penginputan pada aplikasi SIPD.

Dengan adanya koordinasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyelesaikan penginputan sesuai jadwal, memperhatikan ketentuan mandatory spending, menggunakan sumber dana sesuai peruntukannya, serta menyampaikan pemetaan belanja infrastruktur kepada Bappeda sebagai bagian dari proses verifikasi dan pengendalian penyusunan RKPD Tahun 2027.

Scroll to Top